Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Perhutani Lakukan Koordinasi Dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo

    Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Perhutani Lakukan Koordinasi Dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo

    Probolinggo - Perhutani (16/07/2024) Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dalam upaya memperkuat sinergitas dalam kerjasama pengamanan hutan di wilayah kerja Perhutani KPH probolinggo, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, pada Selasa (16/07/2024).

    Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Probolinggo Aki Leander Lumme, S.Hut, Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Probolinggo Sem Charlees, S.Hut, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril Alam, SH, MH.

    Dalam kesempatannya Kepala Perhutani KPH Probolinggo Aki Leander Lumme, S.Hut menyampaikan bahwa dalam penanganan keamanan hutan dibutuhkan kerjasama lintas sektor, dan ini merupakan suatu bentuk sinergitas antara Perhutani KPH Probolinggo dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dalam rangka koordinasi pendampingan hukum saat terjadi gangguan keamanan hutan, baik permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara (Datun).

    “Perhutani dalam melaksanakan tugasnya selalu berhadapan langsung dengan masyarakat, dan sering kali menghadapi dinamika dilapangan yang berpotensi terjadinya gangguan keamanan hutan serta konflik lainnya.

    Untuk itu dalam hal penaganan masalah di bidang hukum Perhutani KPH Probolinggo bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo baik dukungan secara ligitasi maupun non ligitasi”, tuturnya.

    Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril Alam, SH, MH menyatakan, bahwa pihaknya mengapresiasi serta menyambut baik upaya Perhutani KPH Probolinggo dalam menjalin sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

    “Kami siap mendukung dan bekerjasama dengan Perhutani KPH Probolinggo apabila membutuhkan bantuan dan pendampingan hukum terkait perkara perdata dan tata usaha negara (Datun).

    Dan ini merupakan langkah positif dalam rangka menjaga kelestarian dan gangguan keamanan hutan secara bersama-sama”, pungkasnya.@Red.

    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    Melalui Doa Anak Negeri, BKKBN Ajak Ribuan...

    Artikel Berikutnya

    Dongkrak Pendapatan Sektor Wisata, Perhutani...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Perhutani Probolinggo Ikut Berpartisipasi dalam Acara Underwater Clean Up di Pantai Tampora Situbondo
    Perhutani Probolinggo Gelar Tasyakuran Atas Capaian Target Getah Pinus di Sukapura
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Perhutani Probolinggo Lakukan Sosialisasi Mekanisme Penggunaan Kawasan Hutan untuk Jalan Angkutan Hasil Produksi Tambang Pasir Secara Legal
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami